Akuntansi
Transaksi Salam
dan Salam paralel
Soal-soal
latihan:
A. Soal Teori
1.
Jelaskanlah
definisi jual beli dengan skema salam!
2.
Jelaskan
kelebihan dan kekurangan menggunakan akad salam!
3.
Jelaskanlah
perbedaan jual beli salam dengan jual beli murabahah!
4.
Apakah
landasan syar’i dibolehkannya transaksi salam?
5.
Jelaskanlah
rukun transaksi salam!
B. Soal Kasus
PT. Minang Indah, membutuhkan 10 ton Beras Solok untuk keperluan
ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada
tanggal 10 Januari 20XB, PT. Minang Indah melakukan pembelian beras dengan
skema salam kepada sebuah bank syariah. Adapun informasi tentang pembelian
tersebut adalah sebagai berikut:
Spesifikasi barang :
Beras Solok kualitas super
Kuantitas :
10 ton
Harga :
Rp 100.000.000 ( Rp 10.000.000 per ton)
Waktu penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan
sebanyak 5 ton (12 April dan 12 Juli 20XB)
Syarat pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Untuk pengadaan produk salam sebagaimana diinginkan oleh PT. Minang Indah,
bank syariah selanjutnya pada tanggal 12 Januari 20XB mengadakan transaksi
salam dengan petani yang bergabung dalam KUD Talawi Jaya dengan kesepakatan
sebagai berikut:
Spesifikasi barang : Beras
Rajalele kualitas super
Kuantitas : 10 ton
Harga : Rp
95.000.000 ( Rp 9.500.000 per ton)
Penyerahan modal : uang tunai sejumlah Rp 65.000.000,
peralatan pertanian senilai Rp30.000.000
Waktu penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 5
ton (12 April dan 12 Juli 20XB)
Agunan : tanah
dan kendaraan senilai Rp 50.000.000
Syarat pembayaran : dilunasi pada
saat akad ditandatangani
Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian atau kesengajaan: 10% dari
nilai produk yang belum diserahkan.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
a.
Tanggal
10 Januari 20XB, pada saat bank syariah melakukan akad salam dengan PT. Minang
Indah dan menerima dana salam.
b.
Tanggal
12 Januari 20XB, bank syariah menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar Rp
650.000.000,- ke rekening KUD. Talawi Jaya dan aset salam berupa peralatan
pertanian nilai buku sebesar Rp 30.000.000, (harga perolehan Rp 30.000.000 dan
akumulasi penyusutan Rp 0)
c.
Tanggal
12 April 20XB KUD. Talawi Jaya menyerahkan 5 ton Beras Solok sebagaimana yang
disepakati dalam perjanjian salam. Adapun nilai wajar produk tersebut pada saat
penyerahan sama dengan nilai kontrak yaitu Rp 47.500.000 (5 ton x Rp 9.500.000
per ton).
d.
Tanggal
12 April 20XB bank langsung mengirim produk salam ke gudang milik PT. Minang
Indah pada kuantitas dan kualitas sesuai kesepakatan.
e.
Tanggal
12 Juli 20XB, KUD Talawi Jaya menyerahkan 5 ton Beras Solok tahap kedua
sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian salam.
f.
Tanggal
12 Juli 20XB menyerahkan 5 ton Beras Solok pada PT PT. Minang Indah pada
kuantitas dan kualitas sesuai kesepakatan.
jawaban diamana
BalasHapusJawabannya mana?
BalasHapus